News Details

  • 18-06
  • 2014

PEMILU IAGI 2014

[caption id="attachment_1876" align="aligncenter" width="680"]Pemilu IAGI 2014 Pemilu IAGI 2014[/caption]  

ANDAKAH BAKAL CALON KETUA UMUM IAGI PRIODE 2014-2017?

 Pengurus Pusat IAGI melalui Panitia Pemilihan Ketua Umum (Pemilu) IAGI 2014 mengajak seluruh Anggota IAGI untuk berpartisipasi dalam agenda Pemilihan Ketua Umum IAGI periode 2014-2017. Panitia Pemilu IAGI 2014 telah menetapkan dan menyusun rencana tatawaktu dan tatacara Pencalonan Ketua Umum IAGI 2014-2017 sebagai berikut:

KRITERIA CALON KETUA

  1. Merupakan anggota IAGI sekurang-kurangnya selama 2 [dua] tahun, aktif atau pernah berpartisipasi di dalam kegiatan-kegiatan IAGI, lunas pembayaran iuran anggota IAGI dibuktikan dengan Kartu Anggota IAGI.
  2. Pernah membuat atau mempresentasikan makalah ilmiah yang berkaitan dengan disiplin ilmu kebumian yang disajikan dalam pengalaman kerja/ karir profesional atau karya tulis ilmiah dalam bentuk publikasi makalah/paper.
  3. Diakui sebagai profesional di salah satu bidang yang berhubungan dengan ilmu kebumian dan memiliki kepedulian di luar lingkup profesionalisme yang ditekuni.
  4. Memiliki kematangan dan integritas pribadi dan jaringan (network) yang kuat untuk membawa IAGI ke tempat terhormat diantara organisasi-organisasi profesi sejenis.
  5. Mempunyai komitmen, visi dan misi untuk memimpin IAGI dan bersedia menjabarkannya dalam kampanye pemilihan baik secara lisan maupun tertulis, antara lain dalam Berita IAGI.
  6. Didukung oleh sedikitnya 25 orang anggota biasa IAGI yang dibuktikan dengan nomor anggota.
  7. Bersedia mengisi formulir kesediaan untuk dicalonkan secara lengkap dan benar.

PROSES PEMILIHAN

  1. Pemilihan akan dilakukan secara langsung, yaitu melalui ‘kartu suara’ yang akan diberikan/dikirimkan kepada seluruh anggota sesuai alamat yang terdaftar di sekteratiat.
  2. Yang berhak memilih adalah anggota biasa IAGI yang terdaftar di sekretariat per tanggal 1 Agustus 2014 dan telah melunasi iuran IAGI sekurang-kurangnya tahun 2011.
  3. Kartu suara dianggap sah apabila hanya terdapat satu (1) coblosan tembus atau pilihan dengan tanda silang (x) yang jelas pada gambar calon.
  4. ‘Kartu suara’ dapat dimasukkan ke kotak suara di sekretariat atau di tempat kotak suara yang disediakan pada saat PIT IAGI di Jakarta sampai tanggal 17 September 2014 pukul 12.00 WIB, atau dikirimkan melalui pos dan faksimili ke Panitia Pemilihan per tanggal (cap pos) 8 September 2014, atau melalui surat elektronik.
  5. Panitia tidak menerima surat kuasa dalam bentuk apapun.
  6. Penghitungan suara akan dilakukan berdasarkan surat suara yang masuk dan dinyatakan sah untuk dihitung.
  7. Penghitungan suara akan dilakukan pada Rapat Anggota yang akan dilakukan pada PIT IAGI ke-43 di Jakarta.
  8. Ketua terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Apabila  suara yang diperoleh dari beberapa calon sama jumlahnya, maka akan diberlakukan ketentuan ART  Bab VIII pasal 30.
  MARI KITA SUKSESKAN PEMILU IAGI 2014!  

Kirimkan Daftar Dukungan atau Pencalonan ANDA melalui:

Telp/Fax  : (021) 83702848 /  83702577 Email        : iagisek@cbn.net.id atau sekretariat@iagi.or.id   Salam, Danu Widhisiadji

(Panitia Pemilu IAGI 2014)

  Download: Tatacara PEMILU IAGI (pdf file) Formulir Pencalonan dan Dukungan