News Details

  • 17-12
  • 2014

BEI SEPAKATI KERJA SAMA PENGEMBANGAN INDUSTRI MINERBA MELALUI PASAR MODAL

PRESS RELEASE PR No: 022/BEI.SPR/12-2014
11 Desember 2014 Menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di awal 2015 mendatang, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan diri untuk meningkatkan daya saing di tingkat regional. Salah satu aspek yang terus dipersiapkan BEI adalah aspek pasokan (supply) yakni melalui peningkatan kualitas emiten, serta penambahan jumlah Emiten dan Calon Emiten, khususnya yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara. Setelah sebelumnya BEI menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada 1 November 2014 lalu, saat ini BEI menjalin hubungan kerja sama dengan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) untuk mengembangkan industri pertambangan mineral dan batubara di pasar modal Indonesia. Peresmian kerja sama tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2014 di Gedung Bursa Efek Indonesia dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BEI dengan IAGI dan PERHAPI oleh Direktur Utama BEI Ito Warsito, Ketua Umum IAGI Sukmandaru Prihatmoko, dan Ketua Umum PERHAPI Budi Sulistianto. Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah dilakukan sebelumnya antara BEI dengan IAGI dan PERHAPI, di antaranya dalam penyusunan rancangan Peraturan Nomor I-A.1. Sebelumnya, para ahli dari IAGI dan PERHAPI telah memberikan masukan kepada BEI terkait konsep peraturan tersebut. IAGI dan PERHAPI merupakan organisasi profesi yang mewadahi para ahli di bidang geologi dan pertambangan di Indonesia. Dengan adanya kerja sama tersebut, BEI berharap IAGI dan PERHAPI dapat membantu dalam menjamin kredibilitas Pihak Kompeten yang memberikan jasa profesionalnya kepada Perusahaan Tercatat maupun Calon Perusahaan Tercatat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-A.1. Ekspektasi lainnya adalah mendukung BEI dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi dan monitoring terhadap Perusahaan Tercatat maupun Calon Perusahaan Tercatat. Di dalam Peraturan Nomor I-A.1. telah dijabarkan mengenai pentingnya peran dari Pihak Kompeten dalam proses Pencatatan selaku pihak independen yang terdaftar di organisasi profesi di bidang pertambangan dan atau geologi, yang menjalankan keahliannya berdasarkan suatu standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang atau yang diterbitkan oleh organisasi profesi baik lokal maupun asing. Dengan diresmikannya kerja sama antara BEI dengan IAGI dan PERHAPI, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas Perusahaan Tercatat bidang pertambangan mineral, dan batubara serta pertumbuhan jumlah investor yang akan berpartisipasi di pasar modal Indonesia. Demikian untuk diketahui publik. SEKRETARIS PERUSAHAAN PT BURSA EFEK INDONESIA KONTAK MEDIA: IRMAWATI AMRAN NO. TELP: 021- 5150515 Ext. 4300 FAX: 021- 5150330 EMAIL: callcenter@idx.co.id   [caption id="" align="aligncenter" width="500"] penandatanganan perjanjian kerja sama antara BEI dengan IAGI dan PERHAPI[/caption] Sumber: website resmi Indonesia Stock Exchange (diakses 17 Desember 2014)