News Details

  • 01-05
  • 2013

KLARIFIKASI IAGI (IKATAN AHLI GEOLOGI INDONESIA) KEPADA ANGGOTA IAGI TENTANG PENELITIAN GUNUNG PADANG, DAN SEPUTAR PIRAMIDA.

IAGI - LogoAdanya beberapa anggota IAGI yang mengikuti dan ikut aktif menandatangani Petisi 34 dengan menyebutkan sebagai IAGI, tanpa menambahkan kata “anggota”, dengan ini Pengurus Pusat IAGI menjelaskan bahwa kepesertaan ybs adalah atas nama pribadi, BUKAN pernyataan kelembagaan. Sebagai penjelasan saya selaku Ketua Umum PP-IAGI adalah, hingga kini PP-IAGI tidak memberikan pernyataan resmi secara keorganisasian mengenai pembicraan serta diskusi tentang situs Arkeologi Gunung Padang ini. Bahkan IAGI belum mendapatkan surat resmi dari siapapun juga mengenai hal ini. Demikian juga soal Gunung Padang yang sudah dinyatakan sebagai peninggalan arkeologis. IAGI hanya menerima jawaban surat elektronik dari ketua umum organisasi profesi Arkeolog Indonesia (IAAI), sebagai organisasi resmi, mengenai hal ini, dimana IAAI juga tidak membuat release ataupun pendapat terhadap sebuah kasus seperti ini..

Himbauan kepada anggota IAGI

2012_IAGI_G_Padang_DiskusiDi era kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat saat ini anggota IAGI bebas mengemukakan pendapatnya, se-”nyleneh” apapun opini dan pendapatnya itu semestinya disadari akan melekat pada pribadi masing-masing. IAGI sangat mendorong dilakukannya penelitian riset dan pengkajian sesuai dengan kaidah keilmuan. Oleh sebab itu dihimbau ketika berhubungan dengan media silahkan ditegaskan ulang bahwa yang diungkapkan opininya ini adalah opini pribadi, tidak mewakili institusi IAGI. Secara mudah prosedur atau protokol dalam Ilmu komunikasi sebuah pernyataan resmi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Diutarakan langsung oleh Pimpinan dalam forum dinamakan Konfrensi Pers dan disaksikan oleh pemirsa dan dicatat pewarta
  2. Diutarakan tidak langsung oleh seorang jurubicara dalam forum dinamakan Konfrensi Pers disaksikan oleh pemirsa dan dicatat pewarta
  3. Diutarakan secara tertulis , dengan Kop surat dan Nomor Surat dan ditandatangi oleh Pimpinan, atau Sekjen dan bukan Juru Bicara.
Penyataan yang keluar dari tidak melalui ketiga protokol diatas bukan merupakan pernyataan resmi walaupun di katakan sebagai pernyataan pribadi. (SMS, e-mail atau seseorang sambil jalan kemudian diwawancarai). [caption id="attachment_475" align="alignleft" width="300"]2012_IAGI_G_Padang_Gerbang_Situs Kunjungan PP IAGI ke G Padang Feb 2012.[/caption] Sebagai anggota IAGI, kita belajar satu hal baru dalam dunia komunikasi media. Masyarakat Indonesia saat ini sangat haus dan sensitif terhadap sebuah issue atau berita. Perlu kehati-hatian dalam hal mengemukakan pendapat ini di media apapun (tulis, cetak ataupun media elektronik lainnya). Selain isi dari kajian saintifik yang dilakukan, perlu juga mengindahkan kaidah kesopanan dalam berdiskusi dan mengemukakan argumentasi. Untuk itu, juga perlu berhati-hati ketika menyinggung institusi resmi termasuk perusahaan, perorangan, juga pejabat maupun institusi resmi lainnya. Konsekuensi logis dari kebebasan berbicara (dan mnulis) adalah tanggungjawab. PPIAGI berusaha selalu mengikuti perkembangan kegiatan anggotanya. Khususnya untuk evaluasi Gunung padang ini, Tahun lalu (Feb 2012) PP IAGI telah menyelenggarakan seminar serta kunjungan eksursi ke lokasi. Juga FGMI (Forum Geosaintist Muda Indonesia) bersama dengan MGEI (Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia) merencanakan untuk peninjauan kembali ke situs Gunung padang sebagai bagian dari usaha PP IAGI untuk mengerti tentang issue ini. Rekan-rekan IAGI silahkan menghubungi FGMI untuk mengikuti ekskursi/trip ke lokasi serta seminar tersebut. 2012_IAGI_G_Padang_Batu_NadaMari kita teruskan melakukan riset, studi, penelitian dan juga berdiskusi secara elegan dan bertanggung jawab. Salam Ketua Umum IAGI. Rovicky Dwi Putrohari